Jakarta, jurnalpijar.com —
Mengungkap bagaimana polisi akan memeriksa status aktif BPJS kesehatan saat memproses Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasubbag SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Kompol Heru Sutopo menjelaskan, BPJS kesehatan akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas gedung SIM di seluruh satpa polda.
“Pertama, bagi yang sudah punya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui saluran layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak terhubung, pengecekannya akan dilakukan menggunakan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Jika kondisi pemohon BPJS kesehatan tidak aktif, kata Heru, proses pembuatan kartu SIM tetap bisa dilakukan oleh masyarakat. Namun SIM belum bisa diambil hingga peserta melakukan aktivasi BPJS Kesehatan.
Heru mengatakan, nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor registrasi VA atau bukti pembayaran penuh atau keikutsertaan dalam program rehabilitasi/kampanye iuran BPJS.
“Peserta hanya terdaftar nomor VA dan tidak berkontribusi pada BPJS,” jelasnya.
“Bagi peserta berprestasi yang ingin membayar biayanya, kami juga menyediakan beberapa saluran layanan yang dapat diakses oleh pemohon SIM,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan kartu SIM.
Pelamar harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN. Ketentuan tersebut akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
(kaleng/mikrofon)
Tinggalkan Balasan