Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadim Makarim menyatakan akan menghentikan kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) yang dinaikkan secara tidak rasional di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
“Dan saya berkomitmen kepada Kemendikbud untuk memastikan hal tersebut, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kita untuk menghentikan lompatan-lompatan yang tidak rasional tersebut,” kata Nadeem dalam rapat komisi, Selasa (21). /5).
Nadeem mengatakan, kami akan memastikan Kemendikbud berperan konkrit dalam hal ini. Menurutnya, pertumbuhan UKT harus rasional pada tingkat ekonomi tertinggi sekalipun.
Nadeem meminta seluruh perguruan tinggi memastikan kalaupun ada kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru memberikan harga yang besar.
“Jadi kami pastikan kami menyelidiki, mengevaluasi, dan mengevaluasi setiap kenaikan yang tidak wajar,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2024 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN Kemendikbudristek.
Dalam aturan tersebut, UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Jika tidak, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing universitas.
Kebijakan tersebut menuai protes dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Gendral Sodirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unary), Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Saja.
Menanggapi protes tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sekaligus Sekretaris Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Sri Tjahjandari mengatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tinggi atau alternatif. Artinya, wajib belajar 12 tahun belum termasuk pendidikan tinggi. (mnf/pmg)
Tinggalkan Balasan