Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan izin pertambangan prioritas hanya berlaku untuk enam jamaah keagamaan. Jumlah ini mewakili seluruh agama yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (OR) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (OR) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan PP 25/2024, pemerintah mengizinkan beberapa organisasi keagamaan untuk memberikan wilayah dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Hanya diberikan kepada 6 (organisasi keagamaan). Itu tentang NU, Mohammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha,” ujarnya saat berbicara kepada media di Gedung Migas, Kuningan, Jumat (7/6).
Pemerintah mengelola perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebelumnya hanya pada enam lahan milik pemerintah.
Rincian lahan yang digunakan oleh PT Arutamin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideko Jaya Agung.
“PKP2B juga dikurangi menjadi hanya 6. Ini memberikan peluang bagi mereka (otoritas publik),” jelasnya.
Arifin menjelaskan, pemerintah berharap dengan diberikannya izin pengelolaan ini, organisasi keagamaan dapat mencari sumber pendapatan baru untuk mendanai seluruh programnya. Misalnya saja merenovasi rumah ibadah yang sudah tidak layak lagi dan memberikan beasiswa bagi jamaahnya.
“Ini benar-benar upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada lembaga keagamaan. Jadi ada sumber daya untuk mendukung kegiatan keagamaan. Banyak urusan keagamaan, ibadah, pendidikan, dan kesehatan,” tutupnya.
(ldy/pta)
Tinggalkan Balasan