Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 tidak bisa ditingkatkan ke rumah sakit kelas lebih tinggi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor.
Pasal 51 undang-undang tersebut menyebutkan, peserta Folketrygden (JKN) dapat meningkatkan penawaran selama 24 jam dengan membayar harga akibat perubahan tersebut.
Selisih biaya ini dapat dibayar oleh peserta penelitian, pemberi kerja atau asuransi tambahan apa pun yang dimiliki oleh peserta.
“Peserta dapat meningkatkan pengobatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk pengobatan orang dewasa asing, dengan mengambil asuransi kesehatan lain atau membayar selisih harga yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dikeluarkan karena layanan tambahan,” tulis artikel tersebut. . 51 paragraf 1.
Jadi, dalam Bab 51 No. Artinya, terdapat lima persen peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan 24 jamnya ke kelas yang lebih tinggi.
Salah satu kelompok yang tidak bisa dipromosikan adalah peserta pelayanan kesehatan BPJS kelas 3. Kemudian peserta mendapat dukungan dari pemerintah atau peserta PBI yang kontribusinya ditanggung oleh dana nasional.
Berikut rincian daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat diangkat ke kursus penuh waktu:
Satu. peserta PBI (penerima manfaat) jaminan kesehatan; Peserta BP mendapat manfaat layanan kamar medis Kelas III; Peserta PBPU (pegawai tidak dibayar) mendapat tunjangan ruang kesehatan Kelas III; peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK beserta anggota keluarganya; atau e. Peserta didaftarkan oleh pemerintah daerah.
(ldy/pta)
Tinggalkan Balasan