Jakarta, CNN Indonesia —
Yayasan Trisakti mengumumkan tindakan hukum yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas perselisihan tersebut. Pihaknya kini menunggu putusan kasasi hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung mengatakan, pada Agustus 2022, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 330/P/2022 yang menetapkan sembilan pejabat pemerintah sebagai anggota Pembina Yayasan Trisakti. .
Dia menjelaskan, hal tersebut bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2004 untuk Lembaga.
Yayasan menggugat Keputusan Menteri tersebut ke PTUN. Yayasan memenangkan perkara tersebut pada 16 Mei 2023. PTUN mengumumkan Keputusan Menteri No. 330/P/2022 menjadi tidak berlaku dan harus dicabut.
Agung mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengajukan banding. Di level ini Yayasan Trisakti kembali berjaya. Kini kasusnya berlanjut ke tingkat kasasi dan masih belum ada keputusan.
Selain proses hukum, saat ini ada perkara yang diajukan lembaga tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persoalan tersebut terkait dengan Dokumen Nomor 03 yang memuat versi pemerintah tentang pendirian Yayasan Trisakti dan strukturnya sesuai Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2018. 330/P/2022.
Pihak yayasan mempertanyakan dasar hukum dokumen tersebut karena Keputusan Menteri 330/P/2022 dinyatakan tidak berlaku. Belum ada putusan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi badan hukumnya ada dua, kita tunggu keputusan, pengacara sudah mengajukan perkara, kita tunggu hasilnya, kalau menang berarti semua pengurus yang ditunjuk oleh pendirian Yayasan Trisakti itu batal. . ”, kata Agung dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Kuasa hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah mengatakan, jika pihak yayasan menang di tingkat kasasi dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka apa yang dilakukan Yayasan Trisakti versi pemerintah tidak sah secara hukum.
Salah satu isu yang diangkat Yayasan Trisakti adalah proses perubahan status Trisakti menjadi Universitas Hukum Negeri (PTN-BH).
“Yang langsung dilakukan pengurus dalam kasus ini adalah aparat pemerintah tidak punya hak hukum. Apapun yang mereka lakukan, membuat undang-undang, menjalankan proses di PTN BH, pelaksanaan proses apapun tidak ada dasar hukumnya,” kata Nugraha.
Sebelumnya, Direktur Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Lukman mempersilakan Yayasan Trisakti mengambil tindakan hukum.
“Semua baik-baik saja, kalau ada yang dilanggar bisa digugat ke pengadilan. Silakan,” kata Lukman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/5).
Lukman membenarkan, Universitas Trisakti saat ini sedang dalam proses menjadi PTN-BH. Ia mengatakan peluang serupa terbuka bagi perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya asalkan mematuhi peraturan pemerintah.
“Yayasan Trisakti mendukung, sejauh ini belum ada komitmen karena masih dalam proses memenuhi persyaratan menjadi PTN-BH. Karena nanti ada serah terima ke pemerintah dan peluang finansialnya sama. dia membaca,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, perubahan status Universitas Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH membuat universitas tersebut bagi sebagian masyarakat belum bisa menjadi bank.
Ia menegaskan, pengangkatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti diputuskan dalam Rapat Koordinasi Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Dewan. Menteri. Menteri Keuangan.
“Yayasan Trisakti sudah diakui pemerintah, jadi saya pengurusnya,” ujarnya. (yo/fra)