Menu

Mode Gelap

Internasional · 24 Jul 2024

Negara Penyuplai Senjata ke Israel Bisa Diseret ke Pengadilan ICJ


					Negara Penyuplai Senjata ke Israel Bisa Diseret ke Pengadilan ICJ Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Negara-negara yang memasok senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan Negara Zionis di Jalur Gaza, Palestina.

Menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban di pengadilan internasional karena berkolaborasi atau berkontribusi terhadap genosida.

Anadolu Agency melaporkan bahwa kasus yang diajukan oleh Nikaragua pada tanggal 1 Maret terhadap Jerman di ICJ atas dukungan keuangan negara tersebut kepada Israel menunjukkan bahwa negara ketiga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel karena mereka mendukungnya dengan senjata.

Jerman dan Amerika Serikat adalah dua negara yang paling bertanggung jawab. Karena mereka memasok sebagian besar senjata ke Israel.

Selain itu, negara-negara Barat lainnya seperti Belanda, Inggris, Kanada, dan Denmark juga bisa dituntut karena memasok senjata, meski tidak sebanyak Amerika Serikat dan Jerman.

Pemerintah Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Denmark dan Jerman menghadapi tantangan hukum dari pengadilan nasional mereka.

Persidangan di pengadilan lokal dan keputusan ICJ telah mengubah kebijakan ekspor senjata di Kanada, Spanyol dan Belanda.

Namun Amerika Serikat, Jerman, dan Inggris tidak mengubah dukungan senjatanya kepada Israel.

Pada tahun 2007, ICJ mengeluarkan keputusan mengenai genosida Srebrenica, yang menegaskan bahwa tidak hanya individu tetapi juga negara bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Gugatan Nikaragua terhadap Jerman terkait tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini.

Dukungan militer yang berkelanjutan kepada Israel dapat menyebabkan negara-negara sponsor digolongkan sebagai “negara yang membantu genosida”.

Dalam keputusannya pada tahun 2024, ICJ dengan jelas meminta Israel untuk menghentikan genosida dan segera melakukannya. Keputusan tersebut juga menyoroti pentingnya negara ketiga untuk tidak mengirimkan senjata ke Israel.

Pasal 6(3) Perjanjian Perdagangan Senjata PBB (ATT) tahun 2013 juga menyatakan bahwa transfer senjata tidak diperbolehkan jika negara tersebut mengetahui bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.

Mengingat keputusan Mahkamah Internasional di Gaza dan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang sedang berlangsung, jelas bahwa negara-negara pemasok senjata tersebut sadar atau diyakini sadar akan bahaya penggunaan senjata tersebut oleh Israel. untuk kejahatan seperti itu. (blq/membaca)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bom-bom Israel ke Gaza Mengalahkan Kebrutalan Perang Dunia 2

20 September 2024 - 08:14

Tabrakan Kereta di Ceko Tewaskan 4 Orang

20 September 2024 - 07:15

81 Warga Nigeria Tewas dalam Serangan Teroris Boko Haram

20 September 2024 - 05:15

Trending di Internasional