Jakarta, jurnalpijar.com —
Parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina.
RUU tersebut, yang didukung oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, disetujui oleh mayoritas 68 orang dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
RUU tersebut sangat menentang pengakuan Palestina sebagai sebuah negara, termasuk pengakuan sebagai bagian dari perundingan perdamaian.
“Knesset Israel sangat menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” kata RUU tersebut.
“Mendirikan negara Palestina di jantung Negara Israel akan menimbulkan ancaman bagi Negara Israel dan warganya, melanggengkan konflik Israel-Palestina dan menggoyahkan kawasan,” lanjutnya yang masih sah, kata Middle. Sisi Timur, Kamis (18/7).
Rancangan undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa jika negara Palestina didirikan, Hamas akan mengambil alih negara tersebut untuk sementara.
Jika demikian, Palestina pasti akan menjadi “basis teroris Islam radikal” yang bekerja sama dengan Iran untuk menghancurkan negara Israel.
“Mempromosikan negara Palestina pada saat ini akan menjadi hadiah bagi terorisme dan hanya akan mendorong Hamas dan para pendukungnya untuk melihat ini sebagai sebuah kemenangan,” kata RUU tersebut.
Knesset menyetujui rancangan undang-undang yang menentang pembentukan Palestina pada Februari lalu. Namun, undang-undang tersebut kali ini disahkan sebagai respons atas laporan beberapa negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka tanpa perjanjian damai dengan Israel. (biru/rds)
Tinggalkan Balasan