BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang meringkus pengedar narkoba di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 15.20 Wita.
Diketahui tersangka berinisial TG (30), warga Kelurahan Bontang Baru. Dari tangannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik sabu seberat 1,92 gram dan alat hisap.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan,” katanya, Senin (13/4/2026)
Kemudian, Minggu 12 April 2026 sekira jam 15.20 Wita, polisi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan yang sedang berada di pinggir jalan. Saat hendak didatangi, orang tersebut sempat berlari dan terlihat mejatuhkan sesuatu.
“Setelah dilakukan penggedalahan, ternyata barang yang dibuang tersebut adalah tujuh bungkus sabu yang masukan ke dalam kotak rokok,” paparnya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman tersangka dan ditemukan alat hisab sabu. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









