BONTANG – Kepolisian resor (Polres) Bontang berhasil meringkus sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkotika sealam triwulan pertama tahun 2026.
WaKapolres Bontang, Kompol Ropiyani, mengatakan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba.
“Sebanyak 24 tersangka ini berjenis kelamin pria. Total barang bukti yang diamankan seberat 67,95 gram, kemudian tembakau sintetis 2,3 gram, 2 pohon ganja, dan 345 pil koplo,” katanya, Senin (20/4/2026)
Berdasarkan hasil pemetaan polisi, Bontang Utara menjadi lokasi terbanyak dengan delapan kasus, Bontang Selatan lima kasus dan Bontang Barat satu kasus. Sementara tiga lagi di Marangkayu.
“Berdasarkan tempat tinggal, paling banyak para pelaku berdomisili di Bontang Selatan dengan total hingga 11 tersangka,” katanya, Senin (20/4/2026)
Sementara itu ia menyampaikan bahwa lima orang berasal dari Bontang Utara, tiga orang dari Bontang Barat serta lima dari Marangkayu.
“Modus operasi mereka hampir serupa, yaitu dengan berkomunikasi melalui pesan singkat. Transaksi dilakukan secara daring, sementara untuk menyuplai barang bukti, tersangka menggunakan sistem jejak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Riyani mengungkapkan bahwa faktor ekonomu menjadi alasan utama para tersangka berbisnis barang haram tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian dugaan peredaran sabu melalui hotline yang telah tersedia dan akan langsung ditindaklanjuti saat itu juga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berbagai macam pasal. Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Mirah Hayati









