Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemerintah Kota Bontang Tegaskan Bantuan Sosial Hanya untuk Warga Ber-KTP Bontang

badge-check


					Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Perbesar

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bantuan sosial yang bersumber dari APBD hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Bontang. Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan administrasi kependudukan yang berlaku dan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025.

Karena itu, sekitar 156 orang yang masuk kategori penerima bantuan namun tercatat sebagai warga Kutai Timur dipastikan tidak lagi dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemkot Bontang. Keputusan ini mengikuti perubahan status administratif wilayah yang telah ditetapkan oleh lembaga konstitusional.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak diperbolehkan untuk membiayai warga di luar wilayah administrasi Kota Bontang.

“APBD itu tidak boleh dibelanjakan selain untuk kepentingan warga Kota Bontang. Misalnya bantuan tunai langsung untuk warga Kutim, tentu tidak bisa,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut mengikuti aturan administrasi kependudukan yang berlaku. Warga yang telah ber-KTP Kutai Timur tidak lagi menjadi tanggungan Pemkot Bontang, termasuk untuk program pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial. Perubahan status administratif ini memiliki implikasi luas terhadap berbagai program kesejahteraan sosial.

Meski begitu, pemerintah memahami kekhawatiran warga di wilayah perbatasan terkait potensi terhentinya bantuan selama masa transisi. Neni menyebut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur seharusnya telah menyiapkan langkah mitigasi bagi warganya.

“Seharusnya Kutim yang siap siaga. Pemerintah Kutim tentu sudah memiliki mitigasi untuk mensejahterakan warga di wilayah perbatasan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Sidrap RT 19 hingga RT 25 tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang tahun 2026. Kebijakan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang menetapkan wilayah Kampung Sidrap masuk ke dalam administrasi Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puskesmas Bontang Utara 1 Buka Layanan USG Gratis untuk Ibu Hamil Dua Kali Sepekan

10 Mei 2026 - 04:20

119 ASN Bontang Jalani Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan

8 Mei 2026 - 22:15

Puskesmas Bontang Utara 1 Bekali Calon Orang Tua dengan Keterampilan Merawat Bayi

8 Mei 2026 - 04:14

Trending di Daerah