Menu

Mode Gelap

Nasional

PT DKI Tambah Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara

badge-check


					PT DKI Tambah Hukuman Dadan Tri Yudianto Jadi 9 Tahun Penjara Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pusat Jakarta dalam putusan nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024, memvonis bersalah. Dadan hingga lima tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian isi situs Direktori , Jumat (14/6).

Keputusan dalam perkara nomor : 17/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Diganti Panitera Lisnur Fauziah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dadan juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 7.950.000.000,00 (7,95 juta dolar) dengan memperhitungkan harta sitaan berdasarkan bukti-bukti, setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, semuanya dijual melalui pelelangan umum untuk menutupi penggantinya. . uang

Apabila hasil lelang melebihi jumlah penggantian, sisanya dikembalikan kepada Dadan. Namun jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka jaksa menyita harta Dadan dan melelangnya untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata hakim dalam putusannya.

Majelis hakim memerintahkan JPU KPK membuka blokir rekening di BCA nomor 7772730007 atas nama Dadan Tri Yudianto, nomor BCA 3423590234 atas nama Dadan Tri Yudianto, BNI 7519877880 atas nama Dadan Tri Yudianto, Mandianto-1384-diri686 – 7 atas nama Dadan Tri Yudianto, Panin Bank 2102113333 atas nama Dadan Tri Yudianto.

“Menetapkan masa penahanan terhadap terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Hakim pengadilan banding menilai Dadan dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait proses koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana seolah-olah. biaya alternatif pertama.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima Rp 7,95 miliar.

Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka memberi suap. Korupsi itu diperuntukkan bagi Dadan dan Hasbi Hasan akan mencoba memproses berkas kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman di hadapan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara yang dilimpahkan kepada KSP. Perkara Kepailitan Intidana yang sedang diproses di MA bisa diputus sesuai keinginan Heryanto. (ryn/tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba Bersama 2 Pejabat Dinas PUPR

4 November 2025 - 07:00

Pupuk Kaltim Mulai Bangun Pabrik Soda Ash Rp5 Triliun, Target Operasi Maret 2028

1 November 2025 - 09:42

Kaltim Memimpin Adopsi Pembayaran Digital di Kalimantan dengan 55% Total Transaksi

1 November 2025 - 02:19

Trending di Ekonomi