Jakarta, jurnalpijar.com —
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara kepada menantu dan ayah mertua yang viral setelah terbukti bersalah melakukan penipuan dan perzinahan.
Hakim menjatuhkan beberapa hukuman untuk keduanya. Rihana divonis 8 bulan penjara, sedangkan mantan pacar Norma Risma, Rosie, divonis 9 bulan, namun ditangkap.
Dalam nota putusan, majelis hakim memutuskan Rihana bersalah melakukan perzinahan terus menerus. Hal itu berdasarkan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun dalam putusan Rihana, hakim tidak mencantumkan “surat perintah penangkapan tersangka terhadap Rihana”.
Berbeda dengan keputusan Rosie yang memutuskan “terdakwa membenarkan dirinya ditahan selama 9 bulan”.
“Tersangka Rihana bin Solikhin divonis 8 bulan penjara,” demikian bunyi putusan SRG Nomor 130/Pid.B/2024/PN yang dikutip Kamis (23/5).
Selain itu, berdasarkan putusan Rozi, hakim memvonis tersangka Rozi ben Sukari dengan hukuman 9 bulan penjara.
Dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SR memerintahkan terdakwa ditahan selama 9 bulan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, tersangka Rihana dan Rosie belum ditangkap selama kasusnya bergulir di pengadilan. Ada pertimbangan kemanusiaan, terutama alasan Rihanna tidak ditahan.
Memang dia ditahan bukan karena alasan kemanusiaan, kata Edvar merujuk situs detikcom yang dihubungi terpisah.
Peristiwa perselingkuhan antara menantu perempuan dan ibu mertua tersebar di media sosial. Akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana dan mantan suaminya, Rosie Zai Hakiki ke Polda Banten karena dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, dalam laporan disebutkan perselingkuhan antara mertua dan menantunya terjadi pada 15 November 2022 di sebuah rumah kontrakan di Kurug. Kabupaten, Kota Serang, Banten.
Pelapor NR (21) dan RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR, RZ dan RH didampingi kuasa hukum dalam kasus perzinahan, kata Didik dalam keterangan tertulisnya. 30/1).
(tim/DAL)
Tinggalkan Balasan