Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Jun 2024

2 Tersangka Aniaya Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara


					2 Tersangka Aniaya Bos Rental Mobil di Pati Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polisi di Pati, Jawa Tengah, telah menetapkan dua pria sebagai tersangka terkait pengeroyokan sekelompok pemilik mobil rental asal Jakarta.

Dua tersangka juga sudah ditangkap untuk segera dilakukan penyidikan, kata Kasat Reskrim Polsek Patti Kompol M Alfan Armin.

“Dia tersangka dan sudah kami tahan,” kata Alfan dikutip detikcom, Sabtu (8/6).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah EN (51) dan BC (37). Ia merupakan warga Desa Sambarsoko, Kecamatan Sokolilo.

Kedua pria tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penyerangan.

“Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” kata Alfan.

Kejadian bermula saat empat orang warga Jakarta sedang mencari mobil sewaan yang hilang. Mereka adalah BH (52), SH (28), KB (54), dan AS (37).

Setelah dilakukan penggeledahan, mobil yang digeledah dikabarkan berada di kawasan Sokolilo, Pati, Jawa Tengah. Setelah itu, mereka menuju TKP.

Keempatnya menemukan mobil yang mereka cari. Ia kemudian mencoba mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan.

Namun, ada warga yang berteriak “maling”. Alhasil, mereka menjadi sasaran warga sekitar. BH meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

(Tim/BMW)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional