JAKARTA, jurnalpijar.com — Untuk mengendarai kendaraan roda dua bermesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (Mike/Mike)
Otomotif · 17 Agu 2024
JAKARTA, jurnalpijar.com — Untuk mengendarai kendaraan roda dua bermesin 250-500 CC harus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. (Mike/Mike)
admin Penulis
Tinggalkan Balasan