BONTANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mengusulkan kepada Pemerintah kota (Pemkot) agar menerbitkan aturan terkait pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik (vape) di ruang kerja.
Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdhani, mengatakan bahwa terdapat kekhawatiran mengenai penggunaan vape sebagai alat penyalahgunaan narkoba karena liquidnya dapat dicampur dengan berbagai zat seperti sabu.
“Liquid tersebut sering kali diberi aroma buah-buahan untuk menyamarkan keberadaan zat terlarang tersebut,” katanya, Senin (27/4/2026)
Ia menyampaikan, Pemkot Bontang pada dasarnya sudah memiliki regulasi terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) sejak tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2012.
Namun, perlu dilakukan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Kesehatan tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2024 yang menyetarakan rokok konvensional dengan rokok elektronik.
“Kami merekomendasikan agar dilakukannya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 56 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok,” ujarnya.
Dirinya juga meminta agar diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota untuk mempercepat penerapan larangan penggunaan vape di lingkungan kantor pemerintahan.
“Kita juga harus Memperkuat aspek lingkungan, zona ketat, dan standarisasi area merokok (smoking area),” ucapnya.
Lebih lanjut, Lulyana menuturkan bahwa harus ada sanksi yang diberikan bagi para pelanggaran, ketika aturan tersebut telah disahkan.
“Tentunya sanksi disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai yang melanggar aturan penggunaan vape atau rokok di lingkungan kantor,” paparnya.
Menurutnya, Vape sendiri memiliki dampak bagi kesehatan dan ekonomi, bahkan kesehatan anak. Mereka yang terpapar asap vape diidentifikasi sebagai salah satu faktor risiko stunting pada anak.
Penggunaan vape juga dianggap dapat mengganggu penyerapan nutrisi. Menganggu kondisi ekonomi rumah tangga karena harga liquid vape yang mahal sehingga menyebabkan pengalihan belanja rumah tangga.
“Hingga saat ini usulan kebijakan tersebut sedang dalam tahap koordinasi dengan Kapolres dan segera diajukan ke Pemkot untuk penguatan regulasi serta revisi Perwali,” pungkasnya. (*)
Penulis : Mirah Hayati









