BONTANG – Kota Bontang mencatat realisasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1.312,73 miliar hingga November 2025. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan per 22 November 2025, pencapaian ini merepresentasikan 73,88 persen dari total pagu yang ditetapkan sebesar Rp1.776,81 miliar.
Transfer ke Daerah merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada daerah. Dana ini dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Rincian kucuran TKD untuk Kota Bontang hingga November 2025 terdiri dari beberapa komponen utama. Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp1.012,22 miliar, diikuti Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp240,08 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp60,42 miliar. Sementara itu, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) belum terealisasi atau tercatat Rp0,00 miliar.
Besarnya realisasi DBH menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor-sektor yang menjadi sumber pendapatan daerah, terutama dari hasil sumber daya alam dan pajak yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Komponen Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah secara umum meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan mencakup Transfer DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, DBH Sumber Daya Alam, DAU, dan DAK.
Sementara itu, Transfer Dana Otonomi Khusus meliputi Transfer Dana Otonomi Papua dan Papua Barat, serta Transfer Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Transfer Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Insentif Daerah, dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2D2). (*)









