Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 28 Jul 2024

Bio Farma Minta PMN Berbentuk Aset Mangkrak Kemenkes Senilai Rp68 M


					Bio Farma Minta PMN Berbentuk Aset Mangkrak Kemenkes Senilai Rp68 M Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

PT Bio Farma (Persero) menyumbang Rp68 miliar dalam bentuk aset badan usaha milik negara (BMN).

Canda CEO Bio Farma Shadiq Akasya sambil meminta persetujuan pengadaan aset tersebut di DPR. Ia mengatakan, perusahaannya sudah terkenal dengan pinjaman online (pinjol). 

“Kami dari Bio Farma pak, kami cukup terkenal dengan pinjol pak, kami mohon maaf,” kata Shadiq saat membuka pidato sidang XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7). ) ).

Isu kacang pinus memang sudah mengikuti anak perusahaan Bio Farma yakni PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Indofarma Global Medika (IGM). Dugaan pinjaman tersebut tidak untuk kepentingan perusahaan dan disebut menyebabkan IGM mengalami kerugian sebesar 1,26 miliar ISK.

Terkait penerapan PMN sebesar Rp 68 miliar, Bio Farma menyatakan perlu dukungan pemerintah. Sadiq mengatakan, barang milik negara (BMN) itu dulunya milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kini sudah tidak terpakai.

Sadiq berharap aset-aset yang sebelumnya tidak terpakai tersebut dapat dimanfaatkan oleh Bio Farma. BMN terdiri atas bangunan, peralatan dan mesin, serta jaringan listrik dan air yang terletak di atas tanah milik Bio Farma.

Fasilitas ini dibangun pada tahun 2006-2008. Karena perkembangan situasi saat ini, aset flu burung belum dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya. . menjelaskan.

“Sekarang sudah menjadi BMN yang diharapkan menjadi bagian dari PMN (nontunai),” harap Sadiq.

Kepala Bio Farma mengatakan, jika BMN diserahkan kepada mereka, maka akan mengurangi kebutuhan pembiayaan dan investasi. Selain itu, saat ini perseroan sedang berupaya membangun fasilitas produksi vaksin rotavirus, profilaksis rubella, dan dukungannya yang membutuhkan dana Rp 550 miliar.

Di sisi lain, Direktur Keuangan Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pendalaman PMN nontunai sudah dibahas pada 2022. Namun perlu konfirmasi kembali ke Panitia Pelaksana XI. Perwakilan Republik Indonesia agar negara dapat menerbitkan Peraturan (PP) tentang PMN.

“Bio Farma seperti kita ketahui memiliki permasalahan terkait tata kelola dan manajemen,” kata Rio.

“Soal Bio Farma, tahun 2022 ini kita katakan ini adalah hal yang dulu padahal SARS sudah lama sekali. Dan gedung ini memang tidak ada perannya, tapi di atas tanah Bio Farma. Bio Farma baru bisa dimanfaatkan lahannya,” lanjutnya.

(skt/pta)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi