Menu

Mode Gelap

Otomotif · 24 Agu 2024

Bahu Jalan Tol Bukan untuk Menyalip Macam Sopir Fortuner Arogan di MBZ


					Bahu Jalan Tol Bukan untuk Menyalip Macam Sopir Fortuner Arogan di MBZ Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sebuah Toyota Fortuner berpelat dinas polisi ditemukan Polda Jabar usai kecelakaan yang terjadi di bahu jalan MBZ, Senin (6/5) pagi. Kecelakaan itu terjadi di MBZ, 16 kilometer dari Jakarta.

Dalam video yang ditayangkan dari dash cam, sebuah mobil SUV Fortuner bernomor polisi 7-VIII Polri sedang berlari di bahu jalan yang terputus, menabrak mobil hingga menabrak mini bus.

Dari video tersebut, SUV tersebut melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam, melebihi batas kecepatan di jalan MBZ.

Akibatnya minibus mengalami kerusakan, sedangkan Fortuner mengalami masalah mesin.

Menurut seva.id, bahu jalan merupakan tempat mobil mogok dan berhenti, serta digunakan dalam situasi darurat.

Hanya kendaraan darurat seperti truk, pemadam kebakaran, dan mobil polisi yang dapat menggunakan bahu jalan saat bergegas menuju keadaan darurat ketika kendaraan berat.

Pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang bahu jalan dalam Undang-undang Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan dapat digunakan dalam beberapa hal, sebagai berikut:

1 Kendaraan darurat digunakan 2 Kendaraan yang memerlukan pelepasan darurat disediakan 3 Kendaraan tidak boleh digunakan untuk menarik, atau mendorong 4 Kendaraan tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, harta benda atau hewan 5 Tidak boleh bepergian dengan kendaraan.

Bagi yang melanggar bahu jalan raya akan dipidana sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU 287 Pasal 1. Bagi yang melanggar bisa dipidana dengan pidana penjara dua bulan atau Rp 500 ribu.

Perlu diketahui, setiap bagian mempunyai kegunaan khusus pada jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 41 angka 1 sampai dengan 3 Undang-Undang Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pekerjaan Jalan.

• Sisi kiri merupakan jalan untuk orang dewasa dan kendaraan berat. Bahu jalan di kiri dan di samping kiri jalan adalah Rumija (kanan jalan). Ini adalah bagian jalan yang jauh dari lapangan atau rumput dan dibatasi oleh penjaga. sisi kanan. Tugasnya adalah memisahkan jalan dari sisi jalan yang lain. Pada jalan ini biasanya terdapat pembatas lalu lintas dengan jarak 1 meter dari jalur kanan.

(tagihan/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif