Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak perlu panik. Masalah ini bisa Anda atasi, namun Anda harus memahami bahwa ini membutuhkan waktu dan tenaga, karena satu hari saja tidak cukup.
Penanganan STNK yang hilang memerlukan beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga mendatangi Samsat untuk prosesnya. Langkah-langkah merawatnya adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan dokumen
– Membuat surat SKTLK atau BAP kehilangan dengan melapor ke kantor polisi terdekat sesuai tempat tinggal Anda.
– Memberikan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan belum diganti namanya.
– Bawalah BPKB asli beserta lima lembar fotokopinya. Apabila kendaraan masih dalam status kredit, mintalah fotokopi BPKB kepada pihak yang menyewakan dan legalkan fotokopinya di kantor polisi atau Samsat terdekat.
– Sertakan surat kuasa dari pemilik sebelumnya kartu identitas kendaraan bermaterai Rp 10 ribu. Jika tidak bisa membuat surat kuasa, Anda bisa membuat pernyataan saat mendaftarkan permohonan STNK ke Samsat.
2. Kunjungi kantor Samsat
Setelah semua persyaratan terpenuhi, bawalah dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai tempat tinggal kendaraan yang didaftarkan.
Jam kerja samsat biasanya dimulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi mulai pukul 08:00 WIB hingga 11:00 WIB.
3. Kunjungi lokasi untuk pemeriksaan fisik kendaraan
Langkah selanjutnya adalah kunjungan lapangan untuk pemeriksaan fisik mobil. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga Anda menerima surat atau bukti pemeriksaan fisik, termasuk nomor sasis kendaraan dan nomor mesin. Kwitansi ini harus difotokopi sebagai salah satu syarat pemrosesan.
3. Lakukan pemeriksaan blok
Kemudian periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah terkunci atau tidak. Biasanya, kendaraan yang sudah menunggak pajak akan disita. Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda harus membayarnya terlebih dahulu.
4. Kunjungi Meja Transfer Biaya Judul II
Kemudian mengunjungi loket BBNKB II untuk mengajukan STNK baru. Pastikan untuk memberikan semua dokumentasi yang diperlukan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
5. Lakukan pembayaran
Jika kendaraan yang Anda beli memiliki pajak kembali, Anda harus membayarnya terlebih dahulu agar dapat melanjutkan proses pengurusan STNK baru. Jangan lupa untuk membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai biaya yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 2020 tentang Biaya dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dan Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. kendaraan kendaraan
6. Mendapatkan STNK baru
Setelah selesai proses pembayaran, tinggal menunggu pegawai menyebutkan nama Anda untuk menerima STNK dan SKPD baru Anda. Jangan lupa untuk memeriksa data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak terjadi kesalahan ejaan nama atau data lainnya.
7. Biaya pengurusan STNK
Biaya pengurusan STNK yang hilang sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Informasi lengkap mengenai tata cara dan persyaratan lainnya terkait STNK yang hilang dapat dilihat di website resmi terkait.
Pengelolaan tanpa BPKB
Biasanya dibutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Namun jika kendaraan Anda belum memiliki BPKB, Anda bisa mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
– Identitas KTP sesuai STNK yang hilang
– Dokumen kontrak sewa (apabila BPKB disewakan)
– Fotokopi BPKB yang diberi tanda legalisasi
– Surat keterangan produksi BPKB apabila terjadi kehilangan BPKB
– Surat Kuasa di hadapan wakil yang bertugas mengganti STNK.
Butuh waktu lama untuk memproses STNK
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia, pengurusan STNK yang hilang bisa selesai dalam waktu sehari. Namun jika dokumen seperti KTP asli pemilik atau BPKB asli tidak ada, proses pengurusannya bisa memakan waktu 1-2 hari. (tim/fea)












