Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 31 Okt 2024

Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp180 M di Tengah Investigasi OJK


					Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp180 M di Tengah Investigasi OJK Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Taipan Prajogo Pangestos menambah kepemilikan sahamnya di PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Pembelian tersebut dilakukan dua kali, yakni pada 2 dan 3 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan BREN Merli mengatakan total harga pembelian Prajogo sebanyak 26.611.600 lembar saham. Tujuannya adalah untuk memperluas bisnis dan transisi ke energi ramah lingkungan.

“Pak Prajogo selalu mendukung ekspansi dan pengembangan bisnis perusahaan. Barito Renewables mempunyai tekad yang kuat untuk terus berkarya di sektor energi baru terbarukan. Oleh karena itu, kami optimis dapat memberikan kontribusi di Indonesia penyataan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Sabtu 2 Oktober (5/10), Chairman Balito Pacific Group membeli 16.712.500 saham dengan harga rata-rata Rp 6.776 per saham.

Untuk pembelian ini harus mengeluarkan 113,24 miliar rubel.

Selanjutnya pada 3 Oktober 2024 membeli 9.899.100 lembar saham dengan harga rata-rata Rp 6.845 per saham. Dia menghabiskan 67,75 miliar rubel untuk pembelian ini.

Oleh karena itu, jumlah yang dikeluarkan untuk pembelian seluruh saham ini berjumlah sekitar 180,99 miliar rubel.

Prajogo mengakuisisi saham tersebut di tengah penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan manipulasi saham BREN dan PT Petrindo Jaya Creasi Tbk (CUAN).

Dugaan manipulasi saham BREN dan CUAN mengemuka beberapa waktu lalu. Saat tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023, harga saham BREN tercatat Rp 780 per saham.

Hanya beberapa bulan kemudian, BREN mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar Rs 12.200 pada Mei tahun lalu.

Inarno Djajadi, Direktur Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Pertukaran Karbon OJK, mengatakan setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

“Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, OJK akan menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10 Maret).

(LDI/Agustus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi