Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Nov 2024

Anies Buka Suara soal Kans Jadi Kader PDIP


					Anies Buka Suara soal Kans Jadi Kader PDIP Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal peluangnya bergabung menjadi pengurus PDI Perjuangan (PDIP).

Anies tak menjawab langsung soal kesiapannya jika menjadi pengurus PDIP untuk mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Intinya kita lihat bagaimana kelanjutannya,” kata Anies dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Partai Buruh, Jakarta, Minggu (25/8).

Anies mengaku tengah mempelajari pesan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan saat rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Sabtu (24/8).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ia banyak berdiskusi mengenai ideologi dan gagasan Sukarno sebagaimana yang diinstruksikan Megawati. Usai pertemuan, Anies mengaku telah diberikan sejumlah buku khusus pemikiran Bung Karno untuk dipelajari.

“Sekarang saya belajar dulu, membaca dulu, belajar dulu dan pastikan saya bisa memahami pesan-pesan yang saya tinggalkan dan berdiskusi dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Sabtu sore.

Aming mengatakan PDIP memiliki kemiripan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir dalam acara itu juga mengatakan, PDIP akan menyambut Anies dengan tangan terbuka jika ingin menjadi eksekutif.

Peluang Anies diusung PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MC) nomor 60. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu turut serta, calon pimpinan daerah dapat mencalonkan meskipun tidak menduduki jabatan DPRD.

Partai yang tidak mendapat kursi DPRD tetap bisa mengajukan pasangan calon sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah mengumpulkan suara sah antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU pun sepakat merevisi PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

(tfq/tsa)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional