BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas aparatur dengan menggelar Pelatihan Pengisian Aplikasi e-Kinerja BKN dan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai bagi PPPK Paruh Waktu, Rabu (29/10/2025) lalu.
Pelatihan ini menjadi bentuk adaptasi terhadap sistem kerja digital yang kini diterapkan secara menyeluruh di lingkungan birokrasi. Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menyebut penguasaan aplikasi e-Kinerja bukan lagi sekadar keterampilan tambahan, tetapi menjadi tuntutan profesional bagi setiap pegawai.
“Pegawai tidak cukup hanya bekerja keras, tapi juga harus bisa mengukur dan melaporkan hasil kerjanya secara akurat. e-Kinerja hadir untuk memastikan setiap aktivitas pegawai tercatat secara transparan,” ujarnya.
Selain membahas sistem pelaporan digital, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai dasar kedisiplinan ASN dan PPPK. Regulasi tersebut, kata Saparudin, menegaskan batas tegas antara hak dan kewajiban aparatur, termasuk sanksi yang bisa dijatuhkan jika terjadi pelanggaran.
Ia menilai, banyak pegawai yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari peraturan tersebut, sehingga sosialisasi menjadi langkah penting untuk membentuk budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga bagaimana pegawai menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, PPPK paruh waktu diharapkan tidak hanya mahir menggunakan sistem e-Kinerja BKN, tetapi juga memahami filosofi kedisiplinan ASN sebagai fondasi etika pelayanan publik.
Pelatihan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Disdikbud Bontang, menandai dimulainya upaya penguatan kapasitas pegawai berbasis teknologi dan nilai profesionalisme di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang.









