Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Simpanan Tapera?

badge-check


					Apakah Pekerja yang Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Simpanan Tapera? Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Mulai Mei 2027, gaji pegawai Bank Tabungan Perumahan Negara (Tapera) diturunkan sebesar 3 persen.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kabinet (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut mengatur bahwa tabungan Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau pendapatan pengomposan dikembalikan pada akhir masa keanggotaan.

Lalu bagaimana dengan pekerja yang memiliki rumah? Apakah mereka perlu mengikuti Tabungan Tapera dan dipotong gajinya setiap bulan?

Pegawai yang mempunyai tempat tinggal atau rumah wajib ikut serta dalam pemungutan Tapera apabila memenuhi kriteria kepesertaan yang ditentukan dalam pasal 5 PP Tapera. Artinya, setiap tanggal 10 setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong sebesar 3 persen.

Kepesertaan dalam Tapera ini bersifat wajib bagi setiap orang yang bekerja atau berwiraswasta yang telah berumur sekurang-kurangnya 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran kepesertaan Tapera dan mempunyai penghasilan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum.

Apabila pekerja mempunyai penghasilan kurang dari UMR namun ingin menjadi peserta Tapera, maka boleh saja menjadi peserta, namun tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:

1. Dana Tapera akan dikerahkan untuk menghimpun dana dari peserta. Berdasarkan (1), peserta: a. Pekerja. Pegawai mandiri.3. Menurut ayat (2), setiap pekerja dan wiraswasta yang memperoleh gaji sekurang-kurangnya sebesar upah minimum harus menjadi peserta4. (2) Pekerja mandiri yang berpenghasilan kurang dari upah minimum dapat menjadi peserta. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada (2) berusia minimal 20 (dua puluh) tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. .

Pada tahap pertama, sasaran aktor Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, tujuan keikutsertaan ditujukan kepada pegawai BUM dan BUMD.

Kini cakupan partisipasinya difokuskan pada wiraswasta, wiraswasta, dan wiraswasta.

Untuk kelompok terakhir ini, pemerintah memberi waktu hingga 7 tahun sejak berlakunya PP 25 Tahun 2020.

Apalagi, PP 25/2020 telah ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pemberi kerja harus mendaftar sebelum 20 Mei 2027.

Iuran tiga persen dibayar oleh pemberi kerja, yaitu perusahaan dan pekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 15, Bagian 2. Komponen tersebut menaikkan 0,5 persen untuk pemberi kerja dan 2,5 persen untuk pekerja.

(pta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

15 Mei 2026 - 07:17

Pasar Logam Mulia Domestik Kembali Bergairah di Desember 2025: Harga Emas Menanjak

1 Desember 2025 - 12:18

DPMPTSP Bontang Optimis Target Investasi Rp2,5 Triliun Tercapai di 2025

1 November 2025 - 10:03

Trending di Daerah